PERSETUJUAN RENCANA TEKNISI PEMBANGUNAN (PRTB)

PERSETUJUAN RENCANA TEKNISI PEMBANGUNAN (PRTB)

PRTB (Persetujuan Rencana Teknis Bangunan) merupakan salah satu persyaratan teknis yang harus dipenuhi oleh pemohon (masyarakat atau badan usaha) dalam membuat izin mendirikan bangunan non tinggal ataupun bangunan tempat tinggal. 

Menurut pasal 1 angka 17 PP No. 16/2021 merupakan perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun bangunan baru, memperluas, mengurangi, merawat sesuai standar teknis bangunan gedung. 

Dalam pengajuan rencana teknis bangunan, pemohon harap mengumpulkan dokumen pendukung seperti : 

  1. Data penyedia jasa perencana bangunan (arsitektur)
  2. Konsep rancangan 
  3. Seluruh gambar meliputi (rancangan tapak, denah, tampak bangunan, potong bangunan, rencana tata ruang dalam&luar 
  4. Keterangan detail utama

Setelah dokumen pelengkap diajukan, proses pengajuan hingga penerbitan PRTB berlangsung selama 1-2 hari pada bangunan yang sederhana.dan non sederhana. Sedangkan bangunan yang dipersyaratkan dalam Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) itu membutuhkan waktu kurang lebih 30 hari.  

Dalam menunggu pemberkasan pengajuan teknis PRTB, kami sebagai perusahaan penyedia dan melayani kebutuhan material pembangunan mampu mendistribusikan material seperti : Pagar BRC, Pagar V, H-Beam, WF,  Wiremesh. Mining mesh, Special Mesh, Beton, Kolom Praktis, Beton Tarik, Siku, Kawat Duri, Kawat BWG, Seemless Pipes, Square Pipe Custom, CNP dan UNP.

Kami memilih bahan baku berkualitas tinggi dalam mengolah produk - produk material bangunan. PT. Pratama Prima Bajatama kini memiliki mitra kerja sama yang sudah memiliki kepercayaan lebih kepada kami sebanyak 710 distributor yang sudah tersebar di Indonesia.,Pabrikasi kami juga melayani pembelian dibawah minimal atau sedikit (Retail). 

PT. Pratama Prima Bajatama juga melayani ketersediaan ragam jenis barang. Baik ragam jenis ukuran ataupun jenis model produk yang dapat memenuhi kebutuhan pasar dalam pembangunan Nasional dan pembangunan Internasional.  

 

0 Comments

Leave a Reply